Dari Hutan Adat ke Pendanaan Iklim: VCA Indonesia Memperjuangkan Keadilan Iklim dari Bawah ke Atas
Di jantung nusantara, dari pesisir pantai yang dipenuhi hutan bakau di Nusa Tenggara Timur hingga hutan lebat di Papua, sebuah transformasi yang pelan namun kuat sedang berlangsung. Transformasi ini tidak hanya digerakkan oleh pemerintah atau lembaga, tetapi juga oleh masyarakat, yang terdiri dari berbagai tetua adat, aktivis muda, kepala desa, dan perempuan setempat, yang merebut kembali hak mereka untuk menentukan masa depan tanah dan iklim mereka.
Pada intinya, VCA Indonesia percaya bahwa solusi untuk krisis iklim harus datang dari mereka yang paling merasakan dampaknya secara langsung. Keyakinan tersebut berakar melalui kerja-kerja yang berani dalam hal pendanaan iklim, integrasi kebijakan, dan pengakuan formal atas hak-hak adat. Sejauh ini, hal tersebut telah membantu memobilisasi lebih dari Rp 24,5 miliar (sekitar EUR 1,39 juta), dengan kontribusi yang kuat baik dari pemerintah maupun non-pemerintah.
Tetapi angka hanya sebagian dari cerita.

Selama Pekan Iklim Indonesia baru-baru ini, para mitra VCA berkumpul bersama dengan perwakilan nasional untuk menciptakan ruang bagi suara akar rumput untuk didengar di tingkat tertinggi. Melalui audiensi langsung dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT), masyarakat menyampaikan pengalaman hidup dan kearifan lokal mereka sebagai masukan penting bagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Menjelang era pemerintahan baru, interaksi ini bertujuan untuk membentuk agenda iklim yang lebih inklusif, di mana prioritas nasional didasarkan pada realitas lokal.
Jembatan dari akar rumput ke kebijakan ini juga meluas ke tingkat regional dan sub-nasional. Di Sumba Timur, para mitra VCA berhasil memasukkan hak-hak masyarakat adat dan perubahan iklim ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk tahun 2025-2045. Di Lembata, perubahan iklim telah diakui sebagai isu strategis utama dalam dokumen perencanaan daerahnya. Kemenangan ini tidak terjadi dalam semalam, tetapi melalui dialog yang berkelanjutan, pengorganisasian kolektif, dan pengumpulan bukti yang dipimpin oleh masyarakat. Upaya besar ini akan terus berlanjut di seluruh kabupaten lainnya hingga semua rencana regional selesai pada September 2025.
Perubahan sering kali paling terlihat dan sangat terasa di tingkat desa. Di Lamatokan, Nusa Tenggara Timur, tradisi lokal diperkuat melalui peraturan desa untuk melindungi Praktik Muro, sebuah cara leluhur dalam mengelola sumber daya alam. Sementara itu, di provinsi yang sama namun di desa yang berbeda, Tanah Merah, peraturan tentang ”Kewenangan Asal Usul Desa” telah memberdayakan masyarakat desa untuk mengambil alih pengelolaan ekosistem mangrove mereka. Di Sardonoharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebuah desa yang pada awalnya tidak terjangkau oleh aliansi VCA, warga memulai advokasi pengelolaan sampah mereka sendiri. Dengan dukungan VCA, mereka bekerja sama dengan kepala dusun, organisasi masyarakat, dan Kepala Kelurahan untuk menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014, yang menjadi dasar bagi sistem pengelolaan sampah terpadu di tingkat kelurahan.
Di luar perlindungan lingkungan, peraturan-peraturan lokal ini mewakili sesuatu yang lebih dalam: pengakuan. Peraturan-peraturan ini mengakui kemampuan masyarakat untuk mengatur diri mereka sendiri. Bahwa pengetahuan mereka penting. Bahwa cerita mereka layak untuk dijadikan kebijakan. Upaya untuk mendapatkan pengakuan ini mengambil bentuk yang kuat di Papua dan Papua Selatan, di mana VCA dan para mitranya telah memajukan penetapan hutan adat secara formal. Mendapatkan pengakuan sebagai wilayah adat merupakan proses yang kompleks, melibatkan pemetaan partisipatif, konsultasi dengan masyarakat, dan verifikasi hukum. Namun, hasilnya sangat transformatif.
Di Kabupaten Tambrauw, enam wilayah adat diverifikasi dan divalidasi, yang berujung pada pengakuan resmi atas Wilayah Adat Abun Tat Yessa seluas lebih dari 58.000 hektar melalui keputusan bupati pada bulan Desember 2024. Demikian pula di Kabupaten Asmat, wilayah adat Unir Sirau yang mencakup 129.250 hektar menjalani verifikasi data spasial dan non-spasial melalui lokakarya kolaboratif. Proses ini, yang berakar pada kemitraan antara WWF-Indonesia, BRWA, Yayasan YASA, dan Dewan Adat Asmat, membuka jalan bagi lahirnya peraturan daerah yang mengakui dan melindungi pengelolaan tanah dan hutan oleh masyarakat adat.
Dan di tengah-tengah semua kebijakan dan advokasi ini, masih ada ruang untuk perayaan dan refleksi. Di pulau Flores, festival Pesta Raya Flobamoratas menjadi lebih dari sekadar pertemuan budaya, tetapi juga menjadi ruang kelas yang hidup dalam hal pengorganisasian yang berkelanjutan. Masyarakat belajar bagaimana cara meminimalisir penggunaan listrik, mengurangi sampah makanan, dan bahkan mengukur jejak karbon mereka. Dengan bimbingan para ahli iklim, mereka berjanji untuk menanam kembali pohon di pulau mereka sebagai bagian dari komitmen untuk mengimbangi emisi. Acara ini menjadi pengingat yang nyata: aksi iklim tidak harus berasal dari arahan pemerintah; aksi iklim dapat dimulai dengan festival, lagu, dan pohon yang ditanam untuk mengenang mimpi bersama.
Kisah VCA Indonesia pada akhirnya adalah tentang orang-orang yang merebut kembali kekuatan mereka untuk melindungi planet ini. Ini adalah tentang penduduk desa yang menulis undang-undang, para tetua yang memetakan hutan, perempuan yang membela hutan bakau mereka, dan kaum muda yang memimpin gerakan. Ketika kita menatap tahun 2025 dan seterusnya, visinya jelas: keadilan iklim bukan hanya sebuah agenda, melainkan sebuah realitas yang hidup, yang dibentuk setiap hari oleh mereka yang menyebut tanah ini sebagai rumah.
